Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 34 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Kamama Mekar Kecamatan GU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 34/2011 · Perda Kabupaten Buton No. 34 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Nomor 34 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Februari 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Kamama Mekar Kecamatan GU
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Februari 2011
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 34 Tahun 2011 ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah Desa Rahia melalui pemekaran dan pembentukan Desa Kamama Mekar. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Desa Kamama Mekar yang wilayahnya terdiri dari Dusun Larumende dan Dusun Kamama, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Kamama. Akibat pembentukan desa baru ini, luas wilayah Desa Rahia berkurang. Batas-batas Desa Kamama Mekar ditetapkan, dan akan dituangkan dalam peta serta ditetapkan secara pasti di lapangan melalui Peraturan Kepala Daerah. Peraturan ini juga mengatur pengangkatan Kepala Desa Kamama Mekar melalui Keputusan Kepala Daerah.

(-)

(-)