di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1986 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Indah Karya
Juga dikenal sebagai: PP 27/1986 · PP No. 27 Tahun 1986 · PP Nomor 27 Tahun 1986
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indah Karya melalui penambahan penyertaan modal dari Negara Republik Indonesia. Gedung kantor Proyek Sungai Dareh Sitiung yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengairan Departemen Pekerjaan Umum akan dijadikan tambahan modal. Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam PT. Indah Karya dengan memisahkan sebagian kekayaan negara berupa gedung kantor. Nilai penambahan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian bersama dengan Departemen Pekerjaan Umum. Pelaksanaan penambahan modal mengikuti ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.