Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 10/2017 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2017Tanggal Penetapan:13 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku17 Oktober 2017
Tanggal Penetapan13 Oktober 2017
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2016 Nomor 18)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Belanja daerah juga mengalami peningkatan, dengan alokasi untuk belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, termasuk penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal pemerintah daerah. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan daerah yang mendesak.

(-)

(-)