di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 7/2023 · Permen PANRB No. 7 Tahun 2023 · Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun, atau lebih dari 1 (satu) tahun jika berada pada golongan gaji V, dengan penilaian kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik”. Kenaikan gaji istimewa dapat diberikan kepada PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan, dengan memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang.
PPPK yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau istimewa jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pemberian kenaikan gaji berkala ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB, paling lambat 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala mulai berlaku. Keputusan tersebut memuat informasi seperti nama, NIP, golongan/jabatan, masa perjanjian kerja, perpanjangan perjanjian kerja, kedudukan unit kerja, besaran gaji lama dan baru, masa kerja yang telah dijalani, dan tanggal berlakunya gaji baru.
Peraturan ini juga mengatur bahwa pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan kenaikan gaji berkala yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.