Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 12/2002 · Perda Kabupaten Kudus No. 12 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2002Tanggal Penetapan:8 Juli 2002
Pajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku09 Juli 2002
Tanggal Penetapan08 Juli 2002
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 1988 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 yang memberikan kewenangan di bidang perhubungan, khususnya pengujian kendaraan bermotor, kepada Pemerintah Kabupaten. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan masyarakat di bidang perhubungan serta memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pengujian dan pemungutan retribusi. Ketentuan substansial mencakup: - Tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dalam pengujian kendaraan bermotor untuk menjamin keselamatan, kelestarian lingkungan, dan pelayanan umum. - Pengujian dilaksanakan setiap 6 bulan sekali. - Kendaraan yang lulus uji diberikan Tanda Bukti Lulus Uji dan Surat Uji Kendaraan Bermotor yang berlaku di seluruh Indonesia. - Retribusi dipungut atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor, biaya pengganti tanda uji berkala, buku uji berkala, dan tanda samping. - Struktur tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kendaraan bermotor. - Wilayah pemungutan retribusi adalah Daerah Kabupaten Kudus. - Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. - Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan hasilnya disetorkan ke Kas Daerah.

1. Setiap kendaraan bermotor yang telah memiliki tanda bukti lulus uji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya tanda lulus uji kendaraan yang bersangkutan.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terhutang.