Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 124 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 124 Tahun 1968 tentang Letnan Kolonel Affandi Bertindak Sebagai Sekretaris Kabinet

Juga dikenal sebagai: Keppres 124/1968 · Keppres No. 124 Tahun 1968 · Keppres Nomor 124 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Maret 1968
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaLetnan Kolonel Affandi Bertindak Sebagai Sekretaris Kabinet
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Maret 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil karena adanya kunjungan Pejabat Presiden ke luar negeri, yang mengharuskan Sekretaris Kabinet ikut serta dalam rombongan tersebut. Untuk memastikan kelangsungan tugas Sekretariat Kabinet, diperlukan penunjukan seorang pejabat yang dapat mewakili Sekretaris Kabinet selama berada di luar negeri. Letnan Kolonel Inf. Ali Affandi dipilih untuk tugas ini karena dianggap mampu.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa Letnan Kolonel Inf. Ali Affandi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Tata Usaha Sekretariat Kabinet, akan bertindak sebagai wakil Sekretaris Kabinet selama kunjungan luar negeri tersebut. Keputusan ini berlaku sejak hari keberangkatan Sekretaris Kabinet dan berakhir setelah Sekretaris Kabinet kembali ke tanah air. Keputusan ini juga disampaikan kepada para Menteri dan Sekretaris Negara untuk diketahui dan dilaksanakan.

(-)

(-)