Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini mengatur tata cara pembentukan Peraturan KPPU. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan pembentukan Peraturan KPPU yang berkualitas, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Perencanaan: Penyusunan Program Penyusunan Peraturan Komisi yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Usul penyusunan diajukan oleh Pemrakarsa (unit kerja setingkat eselon I) kepada Sekretaris Jenderal, disertai konsepsi yang meliputi latar belakang, tujuan, pokok-pokok yang akan diatur, dan jangkauan pengaturan.
- Penyusunan: Dilakukan oleh Pemrakarsa dengan melibatkan tenaga fungsional perancang peraturan perundang-undangan, dan dapat melibatkan Biro Hukum. Pemrakarsa dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, ahli, praktisi, akademisi, dan/atau pelaku usaha. Hasil penyusunan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk penyelarasan oleh Biro Hukum.
- Penetapan: Rancangan Peraturan Komisi yang telah diselaraskan dilaporkan dalam Rapat Koordinasi untuk diputuskan dalam Rapat Komisi. Rancangan yang disetujui ditetapkan oleh Ketua Komisi.
- Pengundangan: Naskah asli Peraturan Komisi disampaikan kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- Penyebarluasan: Salinan Peraturan Komisi disebarluaskan melalui media cetak dan/atau elektronik.
Peraturan ini juga mengatur bahwa setiap pembentukan Peraturan Komisi dapat mencabut satu atau lebih Peraturan Komisi yang telah ditetapkan sebelumnya untuk pelaksanaan simplifikasi regulasi.