Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan kebijakan nasional yang mengharuskan penyesuaian RPJMD terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat serta peraturan perundang-undangan. Perubahan RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi-misi dan program kepala daerah terpilih yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah dengan kerangka pendanaan indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. RPJMD ini menjadi pedoman dalam penetapan rencana strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan acuan penyusunan RPJMD untuk kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat. Sistematika Perubahan RPJMD terdiri dari IX Bab, meliputi Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Keuangan Daerah, Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Penutup.