Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 16/2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 16 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2005Tanggal Penetapan:1 Oktober 2005
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku03 Oktober 2005
Tanggal Penetapan01 Oktober 2005
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang untuk menunjang kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu, dan pelayanan masyarakat melalui pembentukan Susunan dan Tata Kerja Badan Pengawas Daerah. Tujuan pembentukan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi pemerintahan di Kabupaten Tojo Una-Una dengan beban tugas yang semakin besar pada era otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Badan Pengawas Daerah sebagai unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang pengawasan. Badan Pengawas Daerah bertugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Fungsi-fungsi yang diemban meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan operasional melalui pemeriksaan terhadap tugas pemerintah daerah, pengujian hasil laporan, pengusutan indikasi KKN, penilaian manfaat dan keberhasilan kebijakan, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, pengelolaan administrasi umum, dan pembinaan kelompok jabatan fungsional. Susunan organisasi Badan Pengawas Daerah terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan), Bidang Pengawasan Pemerintahan dan Aparatur (dengan Sub Bidang Pemerintahan dan Sub Bidang Aparatur), Bidang Pengawasan Pembangunan (dengan Sub Bidang Perekonomian dan Badan Usaha Milik Daerah serta Sub Bidang Pekerjaan Umum, Perhubungan, dan Lingkungan Hidup), Bidang Pengawasan Keuangan dan Aset (dengan Sub Bidang Keuangan Daerah dan Sub Bidang Perlengkapan dan Kekayaan Daerah), serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan kegiatan teknis sesuai bidang keahlian masing-masing.

(-)

(-)