Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 181 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 181 Tahun 1967 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Penyesuaian Bagi Koperasi Dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965

Juga dikenal sebagai: Keppres 181/1967 · Keppres No. 181 Tahun 1967 · Keppres Nomor 181 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 1967Tanggal Penetapan:13 Oktober 1967
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerpanjangan Jangka Waktu Penyesuaian Bagi Koperasi Dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 1967
Tanggal Penetapan13 Oktober 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang No. 111 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, khususnya terkait perpanjangan jangka waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan pelaksanaan terkait Undang-Undang No. 111 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Latar belakang kebijakan ini adalah perubahan dan perkembangan kebijakan pemerintahan dalam tata kehidupan Orde Baru di Indonesia, yang memerlukan penyesuaian dan pembaruan peraturan pelaksanaan yang ada. Keputusan ini menetapkan perpanjangan jangka waktu penyesuaian bagi koperasi sesuai dengan Pasal 58 Undang-Undang No. 111 Tahun 1965, hingga ditetapkannya Undang-Undang baru tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Keputusan ini berlaku surut sejak 1 Agustus 1967.

1. Perpanjangan jangka waktu penyesuaian bagi koperasi menurut Undang-Undang No. 111 Tahun 1965 berlaku hingga ditetapkannya Undang-Undang baru tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.

(-)