Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2017 tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nganjuk 2/2017 · Perda Kabupaten Nganjuk No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2017Tanggal Penetapan:27 Juli 2017
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSISTEM KESEHATAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Nganjuk
Tanggal Berlaku02 November 2017
Tanggal Penetapan27 Juli 2017
Tempat PenetapanNganjuk

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD) di Kabupaten Nganjuk. Latar belakangnya adalah untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi pembangunan sumber daya manusia. Tujuannya adalah untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dan derajat kesehatan masyarakat, keterjangkauan pelayanan kesehatan, keadilan dan pemerataan, kesinambungan, serta efektivitas dan efisiensi. Ketentuan substansial meliputi: - Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi upaya kesehatan yang merata dan terjangkau. - Pengelolaan pelayanan kesehatan dasar oleh Dinas melalui Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan. - Pelayanan kesehatan rujukan oleh Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta. - Pembentukan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). - Pelayanan kesehatan korban bencana dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB). - Pengaturan mengenai pelayanan kesehatan darah, tradisional dan alternatif, upaya kesehatan kerja, pemantauan, pengendalian dan penanggulangan penyakit, kesehatan lingkungan, kesehatan ibu bayi baru lahir dan anak, kesehatan reproduksi, keluarga berencana, pemantauan, pengendalian dan penanggulangan masalah gizi, usaha kesehatan sekolah, promosi kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan dan penerbitan izin, akreditasi fasilitas kesehatan tingkat pertama. - Penelitian dan pengembangan kesehatan. - Pembiayaan kesehatan dengan alokasi anggaran minimal 10% dari APBD diluar gaji. - Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional. - Sumber daya manusia kesehatan, meliputi perencanaan, perizinan kerja, dan pengembangan. - Sediaan farmasi, perbekalan kesehatan dan makanan minuman, meliputi ketersediaan, pembinaan dan pengawasan, serta penerbitan izin. - Manajemen, informasi dan regulasi kesehatan, meliputi standar mutu pelayanan, laporan data kegiatan, dan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan. - Pemberdayaan masyarakat dalam pemeliharaan dan peningkatan kualitas hidup serta derajat kesehatan masyarakat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis/peringatan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan penutupan.