Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 11/2019 · Perda Provinsi Jambi No. 11 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2019Tanggal Penetapan:20 Agustus 2019
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku26 Agustus 2019
Tanggal Penetapan20 Agustus 2019
Tempat PenetapanJambi

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019 merupakan peraturan daerah baru yang secara khusus mengatur Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Jambi. Dokumen ini disusun untuk menindaklanjuti kewenangan provinsi sebagaimana diatur oleh peraturan perundang‑undangan nasional (mis. UU No. 4/2009 dan UU No. 23/2014) dan untuk memberikan pengaturan teknis dan administratif pada tingkat provinsi.

  • Hubungan dengan Peraturan Daerah Sebelumnya:

    • Peraturan ini merujuk dan berkoordinasi dengan sejumlah Peraturan Daerah Provinsi Jambi yang telah ada, antara lain:
      • Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi 2009–2029;
      • Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Reklamasi Pasca Tambang;
      • Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengangkutan Batubara;
      • Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus Batubara;
      • Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi.
    • Peraturan daerah lama tersebut tetap disebutkan dan dirujuk dalam konsideran dan teks Perda ini sebagai bagian dari kerangka hukum lokal yang relevan.
  • Apakah Menggantikan atau Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    • Teks Perda tidak memuat klausul pencabutan eksplisit terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jambi tertentu. Oleh karena itu secara formal tidak dinyatakan menggantikan atau mencabut Perda‑Perda yang disebutkan.
    • Namun secara hukum tata hierarki dan praktik peraturan daerah berlaku: ketentuan Perda Nomor 11 Tahun 2019 akan berlaku dan melaksanakan pengaturan yang baru; apabila terdapat ketentuan Perda sebelumnya yang bertentangan dengan ketentuan baru ini, ketentuan baru harus dipatuhi dan ketentuan yang bertentangan akan dianggap tidak berlaku sepanjang bertentangan (inkonsistensi harus ditangani sesuai mekanisme hukum dan/atau penataan peraturan lebih lanjut oleh Pemerintah Provinsi dan/atau melalui Peraturan Gubernur).
    • Selain itu Perda ini menugaskan pengaturan teknis lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur pada beberapa hal; dengan demikian beberapa ketentuan operasional/peralihan akan diimplementasikan atau dirinci oleh produk hukum berikutnya.
  • Status Berlaku: Perda ini mulai berlaku sejak diundangkan. Dalam teks dinyatakan bahwa Perda "mulai berlaku pada tanggal diundangkan" (Pasal 85). Peraturan ini ditetapkan 20 Agustus 2019 dan diundangkan pada 26 Agustus 2019, sehingga efektif berlaku sejak 26 Agustus 2019. Ketentuan peralihan (Pasal 82–84) mengatur masa penyesuaian bagi perizinan dan kegiatan yang telah ada sebelum berlakunya Perda ini.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    • Tujuan utama diatur dalam Pasal 2: (a) menjamin efektivitas pengelolaan pertambangan untuk meningkatkan nilai tambah yang berdaya guna, berdaya saing, dan berwawasan lingkungan; (b) mengendalikan kegiatan usaha pertambangan di Provinsi Jambi; (c) menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan pertambangan.
    • Perda disusun berdasarkan kewenangan provinsi (rujukan: UU No. 4/2009, UU No. 23/2014 dst.) untuk menjabarkan pengelolaan pertambangan pada tingkat daerah serta mensinergikan tata ruang, lingkungan, dan pembangunan daerah.
  • Prinsip‑Prinsip Utama

    • Pasal 3 menetapkan asas pengelolaan: manfaat, keadilan, keseimbangan, keberpihakan kepada kepentingan regional dan nasional, partisipatif, transparansi, akuntabilitas, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
  • Kewajiban dan Hak

    • Hak pemegang IUP (Pasal 37–38): antara lain memanfaatkan prasarana/sarana umum dan dijamin hak usaha pertambangan sesuai peraturan.
    • Kewajiban pemegang IUP (Pasal 39–41): meliputi pelaksanaan kegiatan sesuai peraturan, penyusunan rencana kerja dan anggaran, menerapkan kaidah teknik, pelaporan berkala, prioritas pemenuhan kebutuhan dalam negeri, reklamasi dan pascatambang serta jaminannya, penyerahan data eksplorasi kepada Gubernur, pengembangan masyarakat setempat, pemenuhan kewajiban keuangan, penyelesaian hak atas tanah, pembatasan perpindahan IUP (Pasal 40), dan ketentuan divestasi bagi pemegang asing.
    • Kewajiban pemegang IPR (Pasal 43–44): memulai kegiatan dalam 3 bulan, mematuhi standar keselamatan, lingkungan dan teknis, membayar iuran, serta melapor secara berkala; hak pemegang IPR memperoleh pembinaan dan bantuan modal (Pasal 42).
  • Mekanisme dan Prosedur Utama

    • Perencanaan: Gubernur menyusun rencana pengelolaan pertambangan jangka 5 tahun (Pasal 6) sebagai pedoman bagi Renstra dan RKPD; penyusunan dilakukan oleh perangkat daerah terkait dan berkoordinasi dengan penataan ruang (Pasal 7).
    • Penetapan WIUP/WUP/WPR: mekanisme penetapan WIUP mineral logam/batubara oleh Pemerintah Pusat atas usulan Gubernur (Pasal 9); pelelangan WIUP yang ditetapkan pusat dilaksanakan oleh Gubernur (Pasal 10); penetapan WIUP mineral bukan logam/batuan berdasarkan permohonan dan keterangan kesesuaian tata ruang dari pemerintah kabupaten/kota (Pasal 11–14).
    • Perizinan: Gubernur menerbitkan IUP, IPR, IUPK dan izin lain sesuai kewenangan (Pasal 18, 31, 33). Penerbitan dilaksanakan oleh perangkat daerah perizinan (Pasal 19, 13, 33 ayat 2). Jangka waktu, luas maksimal, syarat dan perpanjangan diatur dalam pasal‑pasal terkait (Pasal 20–27, 32).
    • Pelaksanaan operasi: syarat hak atas tanah sebelum operasi (Pasal 22, 26); kewajiban pembangunan jalan khusus untuk batubara sesuai peraturan daerah (Pasal 25); kewajiban pemasangan tanda batas WIUP (Pasal 39 o‑p), dan ketentuan teknis operasional dan kompetensi tenaga kerja (Pasal 39 q‑s).
    • Reklamasi & Pascatambang: wajibkan rencana reklamasi untuk eksplorasi (Pasal 49) dan rencana reklamasi/pascatambang untuk operasi produksi (Pasal 50). Jaminan reklamasi dan pascatambang wajib ditempatkan (Pasal 56–59) dengan prioritas penempatan pada Bank Sembilan Jambi (Pasal 57) dan diperbolehkan penetapan pihak ketiga untuk pelaksanaan (Pasal 58).
    • Tata niaga dan pelaporan: Gubernur menetapkan harga patokan mineral bukan logam dan batuan setiap bulan (Pasal 45); pemegang IUP wajib melaporkan penjualan tiap bulan (Pasal 46) dan perangkat daerah memfasilitasi pemasaran hasil pertambangan rakyat (Pasal 47).
    • Pembinaan, pengawasan, pengendalian: diamanatkan Gubernur dan perangkat daerah untuk melakukan pembinaan (sosialisasi, pelatihan, bantuan teknis), pengawasan oleh pejabat pengawas dan Inspektur Tambang, serta pengendalian kegiatan (Pasal 71–75).
    • Penegakan hukum dan penyidikan: Satpol PP dan PPNS diberi peran penegakan (Pasal 77); PPNS memiliki kewenangan penyidikan sebagaimana diatur (Pasal 80); ada sanksi administratif (Pasal 79) dan ancaman pidana (Pasal 81) untuk pelanggaran tertentu.
    • Pengelolaan data: gubernur menyelenggarakan pendataan dan sistem informasi pertambangan (Pasal 65–68) sebagai basis pengambilan keputusan dan perizinan.

Ketentuan Peralihan dan Masa Implementasi
  • Masa Berlaku dan Efektivitas: Perda ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (Pasal 85). Teks menetapkan bahwa diundangkan pada 26 Agustus 2019 sehingga efektif berlaku sejak tanggal tersebut.

  • Klausul Peralihan Umum (Pasal 82):

    • Semua perizinan pertambangan mineral dan batubara yang dikeluarkan sebelum berlakunya Perda ini tetap berlaku sampai akhir masa berlaku izin tersebut.
    • Kegiatan usaha pertambangan yang tidak sesuai dengan Perda wajib disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak penetapan Perda ini.
    • Pemegang IUP yang sebelumnya menggunakan perusahaan jasa pertambangan berdasarkan ketentuan terdahulu wajib menyesuaikan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
  • Penataan IUP yang Tidak Sesuai (Pasal 83):

    • Bagi IUP yang belum melaksanakan kegiatan: harus disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan ketentuan zonasi di perda penataan ruang.
    • Bagi yang telah melaksanakan kegiatan pertambangan: wajib menerapkan ketentuan Perda ini dan wajib menyesuaikan fungsi pada saat memproses perizinan baru.
    • Bagi yang telah berproduksi: wajib melakukan pengolahan dan pemurnian (untuk meningkatkan nilai tambah) paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Perda ini.
  • WPR (Pasal 84): Wilayah Pertambangan Rakyat yang telah ditetapkan sebelum Perda ini tetap berlaku sampai dilakukan perubahan penetapan WPR.

  • Batas Waktu Penyesuaian dan Grandfathering:

    • Batas waktu penyesuaian utama: 1 (satu) tahun untuk kegiatan dan penggunaan jasa yang tidak sesuai; 2 (dua) tahun untuk pemegang yang sudah berproduksi melakukan pengolahan dan pemurnian.
    • Grandfathering: Perda memberikan efek "grandfather" terbatas dengan mempertahankan izin yang telah diterbitkan sampai masa berlakunya habis (Pasal 82 ayat 1). Namun pemilik izin tersebut tetap diwajibkan menyesuaikan praktik dan ketentuan operasional sesuai jadwal penyesuaian yang ditentukan.
  • Ketentuan Pelaksanaan Lebih Lanjut: Banyak ketentuan teknis dan tata cara pelaksanaan diamanatkan untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur — sehingga implementasi rinci bergantung pada produk hukum pelaksana provinsi berikutnya.

Sanksi
  • Ada pengaturan sanksi administratif dan pidana: Perda ini mengatur kedua jenis sanksi.

  • Sanksi Administratif (Pasal 79):

    • Pasal 79 menyatakan bahwa orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan tertentu dikenakan sanksi administrasi. Ketentuan yang secara eksplisit dicantumkan sebagai objek pelanggaran dalam Pasal 79 ayat (1) meliputi pelanggaran terhadap: Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 36 ayat (1), Pasal 39, Pasal 41 ayat (1), Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45 ayat (2), Pasal 46 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), dan Pasal 51.
    • Jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan (Pasal 79 ayat (1)) meliputi:
      • peringatan lisan;
      • peringatan tertulis;
      • penghentian sementara kegiatan;
      • penghentian tetap kegiatan;
      • pencabutan sementara izin;
      • pencabutan tetap izin;
      • denda administratif; dan/atau
      • sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan.
    • Penetapan sanksi administratif dilakukan oleh Gubernur (Pasal 79 ayat (2)). Tata cara pengenaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur (Pasal 79 ayat (3)).
  • Sanksi Pidana (Pasal 81):

    • Pasal 81 menyatakan ancaman pidana bagi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1) (larangan memindahkan kepemilikan IUP kepada pihak lain) dan Pasal 78 (larangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, pengolahan/pemurnian/pengangkutan/penjualan tanpa IUP/IPR/izin tempat penimbunan, serta kegiatan di daerah lindung terkait sumber daya air). Namun Pasal 81 merujuk pada ketentuan peraturan perundang‑undangan untuk besaran dan jenis pidana; Perda tidak memuat ancaman pidana spesifik (jumlah tahun/denda) tetapi menyerahkan pada ketentuan perundang‑undangan yang relevan.
    • Penyidikan tindak pidana sesuai Perda dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) (Pasal 80) dan PPNS berkoordinasi dengan penyidik Polri. Penegakan hukum dilaksanakan oleh Satpol PP dan PPNS (Pasal 77).
  • Rincian Pelaksanaan Sanksi:

    • Pasal 79 memberikan kerangka sanksi administratif tetapi menyerahkan detail prosedural dan mekanisme penjatuhan sanksi kepada Peraturan Gubernur.
    • Pasal 81 mengacu kepada peraturan perundang‑undangan untuk perumusan ancaman pidana sehingga untuk mengetahui besaran hukuman perlu merujuk pada ketentuan pidana di tingkat nasional (mis. UU No. 4/2009 dan peraturan lainnya) yang mengatur pidana untuk pelanggaran pertambangan yang relevan.