Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENGGABUNGAN PERSEROAN TERBATAS (PT) JATIM INVESTMENT MANAGEMENT KE DALAM PERSEROAN TERBATAS (PT) PETROGAS JATIM UTAMA

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 15/2016 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 15 Tahun 2016 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Desember 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGGABUNGAN PERSEROAN TERBATAS (PT) JATIM INVESTMENT MANAGEMENT KE DALAM PERSEROAN TERBATAS (PT) PETROGAS JATIM UTAMA
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Desember 2016
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas (PT) Jatim Investment Fund (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2006 Nomor 1 Seri E) 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas (PT) Jatim Investment Fund (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2004 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penggabungan Perseroan Terbatas (PT) Jatim Investment Management ke dalam Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama. Latar belakang dari penggabungan ini adalah untuk penyehatan dan sinergi usaha di bidang minyak dan gas bumi serta kepelabuhanan di Provinsi Jawa Timur, dengan tujuan memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Akibat hukum dari penggabungan ini adalah berakhirnya status badan hukum PT Jatim Investment Management dan beralihnya seluruh aktiva, pasiva, usaha, dan pegawai ke PT Petrogas Jatim Utama. Gubernur Jawa Timur bertugas melaksanakan proses penggabungan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)