Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa. Perubahan tersebut meliputi penambahan syarat perubahan status desa menjadi kelurahan, penegasan karakteristik kelurahan yang dapat diubah statusnya menjadi desa, perubahan kewenangan Kepala Desa terkait mutasi jabatan perangkat desa dan pembentukan panitia pengangkatan perangkat desa, pengaturan pemilihan Kepala Desa secara serentak, penghapusan persyaratan calon Kepala Desa, pengaturan pengangkatan Penjabat Kepala Desa dan pemilihan Kepala Desa antar waktu, pengaturan pemberhentian Kepala Desa, pengaturan pelaksanaan tugas Kepala Desa oleh Sekretaris Desa, perubahan persyaratan Perangkat Desa, perubahan mekanisme pengangkatan Perangkat Desa, pengaturan pelaksanaan tugas Perangkat Desa yang kosong, pengaturan pemberhentian sementara Perangkat Desa, pengaturan tugas dan penyelenggaraan musyawarah BPD, pengaturan keanggotaan BPD, dan pengaturan pengisian anggota BPD.