Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuantan Singingi 1/2008 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi No. 1 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2008Tanggal Penetapan:1 Desember 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUrusan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
LokasiPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Tanggal Berlaku03 Desember 2008
Tanggal Penetapan01 Desember 2008
Tempat PenetapanTeluk Kuantan

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2008 ini mengatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam melaksanakan Otonomi Daerah. Urusan pemerintahan tersebut meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olahraga, penanaman modal, koperasi dan usaha kecil menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, dan perpustakaan. Urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah, meliputi perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian. Rincian dari masing-masing bidang urusan pemerintahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)