Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 6 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 6/2011 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Maret 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Maret 2011
Tempat PenetapanAmlapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 37 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karangasem (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2009 Nomor 37).

Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2011 ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai perangkat daerah yang bertugas melaksanakan penanggulangan bencana di Kabupaten Karangasem. Pembentukan BPBD ini didasari oleh kondisi geografis Kabupaten Karangasem yang rawan bencana dan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. BPBD memiliki tugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran bantuan, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana. Susunan organisasi BPBD terdiri dari Kepala Badan (ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah), Unsur Pengarah (terdiri dari instansi pemerintah dan masyarakat profesional), dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana, dengan fungsi koordinasi, komando, dan pelaksanaan. Pembiayaan BPBD dibebankan pada APBD Kabupaten Karangasem.

1. Penanggulangan bencana yang dilaksanakan pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, dan Dinas Sosial dialihkan tugas dan fungsinya pada BPBD. 2. Pembiayaan, Perlengkapan, Personalia dan Data (P3D) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan menjadi Pembiayaan, Perlengkapan, Personalia dan Data BPBD. 3. Pejabat yang ada pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, dan Dinas Sosial yang melaksanakan tugas dan fungsi penanganan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat difinitif berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)