Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2011 ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai perangkat daerah yang bertugas melaksanakan penanggulangan bencana di Kabupaten Karangasem. Pembentukan BPBD ini didasari oleh kondisi geografis Kabupaten Karangasem yang rawan bencana dan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. BPBD memiliki tugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran bantuan, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana. Susunan organisasi BPBD terdiri dari Kepala Badan (ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah), Unsur Pengarah (terdiri dari instansi pemerintah dan masyarakat profesional), dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana, dengan fungsi koordinasi, komando, dan pelaksanaan. Pembiayaan BPBD dibebankan pada APBD Kabupaten Karangasem.