Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan

Juga dikenal sebagai: Permentan 11/2020 · Permentan No. 11 Tahun 2020 · Permentan Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2020Tanggal Penetapan:9 Maret 2020
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaSertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku20 Maret 2020
Tanggal Penetapan09 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381/Kpts/OT.140/10/2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk unit usaha produk hewan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan melalui pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban bagi setiap orang yang mempunyai Unit Usaha Produk Hewan untuk mengajukan permohonan memperoleh NKV. Jenis Unit Usaha Produk Hewan yang diatur meliputi berbagai jenis usaha seperti rumah potong hewan, budi daya unggas petelur, usaha pengolahan daging, dan lain-lain. Peraturan ini juga mengatur tentang Auditor NKV, pelaporan, dan pembinaan.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi untuk memperoleh NKV. Persyaratan administrasi meliputi fotokopi KTP, surat kuasa (jika diwakilkan), surat keterangan domisili, fotokopi NPWP, fotokopi izin usaha, surat rekomendasi dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota, perjanjian pengelolaan usaha (jika diperlukan), dan surat pernyataan kebenaran dokumen. Persyaratan teknis meliputi prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti, dan kesejahteraan hewan, serta memiliki dokter hewan sebagai penanggung jawab teknis (bagi unit usaha yang dipersyaratkan) dan pekerja teknis dengan kompetensi di bidang higiene dan sanitasi atau kesejahteraan hewan (bagi yang dipersyaratkan).

1. Nomor Kontrol Veteriner yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Auditor NKV yang telah diangkat sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap sebagai Auditor NKV sepanjang masih bertugas pada fungsi kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.

1. Unit Usaha yang tidak mengajukan permohonan Nomor Kontrol Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan sanksi administratif. 2. Sanksi adminstratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. penghentian sementara dari kegiatan produksi.