Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Dan Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Periode Tahun 2024-2029

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPPU 1/2024 · Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2024 · Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2024Tanggal Penetapan:15 Januari 2024
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
TemaTata Tertib Pemilihan Ketua Dan Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Periode Tahun 2024-2029
LokasiKomisi Pengawas Persaingan Usaha
Tanggal Berlaku15 Januari 2024
Tanggal Penetapan15 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Komisi ini mengatur tentang tata tertib pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2024-2029. Latar belakangnya adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua KPPU dipilih dari dan oleh anggota KPPU.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Rapat Komisi: Rapat pemilihan dipimpin oleh dua anggota komisi tertua dan termuda. Kuorum rapat adalah tiga perempat dari seluruh anggota komisi.
  2. Hak Suara: Setiap anggota komisi memiliki satu hak suara.
  3. Pencalonan: Anggota komisi mengajukan satu nama calon secara tertutup. Calon yang diajukan harus menyatakan kesediaan dan kesanggupan menjalankan amanat.
  4. Pemilihan: Pemilihan dilakukan melalui musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai mufakat, dilakukan pemungutan suara tertutup. Jika terdapat suara terbanyak yang sama, pemilihan diulangi.
  5. Masa Jabatan: Masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua adalah 2 tahun 6 bulan.
  6. Penutup: Hasil pemilihan disahkan dalam rapat komisi dan dicatat dalam berita acara. Kepemimpinan rapat diserahkan kepada Ketua dan Wakil Ketua terpilih. Hal-hal yang belum diatur akan ditentukan dalam rapat komisi.

(-)

(-)