Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kewenangan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 11/2015 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2015Tanggal Penetapan:5 Oktober 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKewenangan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku05 Oktober 2015
Tanggal Penetapan05 Oktober 2015
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 143).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewenangan desa, yang meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten, dan kewenangan lain yang ditugaskan sesuai peraturan perundang-undangan. Kewenangan berdasarkan hak asal usul mencakup sistem organisasi perangkat Desa, pembinaan kelembagaan masyarakat, pengelolaan tanah kas Desa, dan pengembangan peran masyarakat Desa. Kewenangan lokal berskala Desa meliputi bidang pemerintahan Desa, pembangunan Desa, kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten merupakan urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi seperti surat pengantar, surat rekomendasi, dan surat keterangan, tetapi berwenang melakukan pungutan atas jasa usaha seperti pemandian umum, wisata desa, dan pasar Desa.

(-)

(-)