Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Farmasi

Juga dikenal sebagai: Permenperin 16/2020 · Permenperin No. 16 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 16 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2020Tanggal Penetapan:26 Mei 2020
Pembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaKetentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Farmasi
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku29 Mei 2020
Tanggal Penetapan26 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mendukung pengembangan industri farmasi dalam negeri dengan menetapkan ketentuan dan tata cara penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk farmasi. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dan daya saing industri farmasi nasional. Peraturan ini mengatur pembobotan nilai TKDN berdasarkan kandungan bahan baku, proses penelitian dan pengembangan, proses produksi, dan proses pengemasan. Setiap elemen memiliki bobot yang berbeda, yaitu bahan baku 50%, penelitian dan pengembangan 30%, produksi 15%, dan pengemasan 5%. Penghitungan dilakukan oleh perusahaan farmasi melalui self-assessment dan diverifikasi oleh lembaga independen. Sertifikat TKDN diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian dan berlaku selama dua tahun.

(-)

(-)