Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan pelestarian cagar budaya di Kabupaten Kudus. Tujuannya adalah untuk melestarikan warisan budaya daerah, mempertahankan kearifan lokal, meningkatkan harkat dan martabat bangsa, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempromosikan warisan budaya daerah. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk kriteria cagar budaya, tugas dan wewenang pemerintah daerah, pelindungan (meliputi penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran), pengembangan (meliputi penelitian, revitalisasi, dan adaptasi), pemanfaatan, tenaga ahli pelestarian, registrasi, peran masyarakat, kompensasi dan insentif, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan lain-lain. Pemerintah Daerah bertugas melakukan Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mengembangkan kebijakan, menyelenggarakan penelitian, menyediakan informasi, menyelenggarakan promosi, memfasilitasi pemanfaatan, menanggulangi bencana, melakukan pengawasan, dan mengalokasikan dana. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan etika pelestarian, mengkoordinasikan pelestarian, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status cagar budaya, membuat peraturan, menyelenggarakan kerja sama, melakukan penyidikan, mengelola kawasan cagar budaya, mendirikan unit pelaksana teknis, mengembangkan kebijakan sumber daya manusia, memberikan penghargaan, memindahkan dan/atau menyimpan cagar budaya, melakukan pengelompokan cagar budaya, menetapkan batas situs dan kawasan, dan menghentikan proses pemanfaatan ruang atau pembangunan yang dapat merusak cagar budaya.