Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Tahun 2003-2013 menetapkan rencana tata ruang wilayah daerah dengan tujuan mewujudkan keterpaduan pembangunan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Kebijakan ini mengatur struktur ruang yang meliputi hirarki kota (Kota Wates sebagai Hirarki I, Dekso, Nanggulan, Sentolo, Temon, Brosot sebagai Hirarki II, dan Samigaluh, Kalibawang, Girimulyo, Kokap, Lendah, Panjatan sebagai Hirarki III) dan sistem pusat layanan yang disesuaikan dengan fungsi pelayanan masing-masing kota.
Peraturan ini juga mengatur pola pemanfaatan ruang yang terdiri dari kawasan lindung (perlindungan kawasan bawahannya, perlindungan setempat seperti sempadan pantai dan sungai, cagar budaya, dan rawan bencana) dan kawasan budidaya (pertanian lahan basah dan kering, perikanan pantai dan laut, peternakan, permukiman perkotaan dan perdesaan, pariwisata, perdagangan, peruntukan industri, dan pertambangan). Setiap kawasan memiliki kebijakan pemanfaatan yang spesifik untuk menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, peraturan ini mengatur pengembangan prasarana dan sarana seperti jaringan jalan, terminal, pelabuhan laut, jaringan air bersih, irigasi, pengelolaan limbah, drainase, listrik, telekomunikasi, dan pengelolaan persampahan. Pemanfaatan ruang diatur lebih lanjut dengan rencana detail tata ruang kota dan kawasan yang ditetapkan oleh Bupati dengan persetujuan DPRD.