Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 1 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Tahun 2003-2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 1/2003 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 1 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Januari 2003
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Daerah Tahun 2003-2013
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Januari 2003
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 2 Tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 3 Tahun 1987 tentang Rencana Induk Kota Wates 2. Nomor 10 Tahun 1987 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Samigaluh 3. Nomor 4 Tahun 1989 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota/Rencana Detail Tata Ruang Kota Wates 4. Nomor 5 Tahun 1992 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Sentolo 5. Nomor 6 Tahun 1992 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Nanggulan 6. Nomor 11 Tahun 1993 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Temon 7. Nomor 12 Tahun 1993 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Brosot 8. Nomor 13 Tahun 1993 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Lendah 9. Nomor 2 Tahun 1997 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kalibawang 10. Nomor 10 Tahun 1997 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Panjatan 11. Nomor 7 Tahun 1998 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Girimulyo

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Tahun 2003-2013 menetapkan rencana tata ruang wilayah daerah dengan tujuan mewujudkan keterpaduan pembangunan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Kebijakan ini mengatur struktur ruang yang meliputi hirarki kota (Kota Wates sebagai Hirarki I, Dekso, Nanggulan, Sentolo, Temon, Brosot sebagai Hirarki II, dan Samigaluh, Kalibawang, Girimulyo, Kokap, Lendah, Panjatan sebagai Hirarki III) dan sistem pusat layanan yang disesuaikan dengan fungsi pelayanan masing-masing kota. Peraturan ini juga mengatur pola pemanfaatan ruang yang terdiri dari kawasan lindung (perlindungan kawasan bawahannya, perlindungan setempat seperti sempadan pantai dan sungai, cagar budaya, dan rawan bencana) dan kawasan budidaya (pertanian lahan basah dan kering, perikanan pantai dan laut, peternakan, permukiman perkotaan dan perdesaan, pariwisata, perdagangan, peruntukan industri, dan pertambangan). Setiap kawasan memiliki kebijakan pemanfaatan yang spesifik untuk menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, peraturan ini mengatur pengembangan prasarana dan sarana seperti jaringan jalan, terminal, pelabuhan laut, jaringan air bersih, irigasi, pengelolaan limbah, drainase, listrik, telekomunikasi, dan pengelolaan persampahan. Pemanfaatan ruang diatur lebih lanjut dengan rencana detail tata ruang kota dan kawasan yang ditetapkan oleh Bupati dengan persetujuan DPRD.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 54 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).