Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pembangunan Daerah Tertinggal

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 3/2015 · Perka Arsip Nasional No. 3 Tahun 2015 · Perka Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2015Tanggal Penetapan:12 Januari 2015
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pembangunan Daerah Tertinggal
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku26 Januari 2015
Tanggal Penetapan12 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pembangunan Daerah Tertinggal ini memiliki beberapa poin penting:

  1. Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Tujuannya adalah untuk menyediakan pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait, khususnya di sektor perekonomian urusan pembangunan daerah tertinggal.
  2. Ketentuan Substansial:
    • Ruang Lingkup: Pedoman ini mencakup jenis arsip, retensi (jangka waktu simpan minimal), dan keterangan terkait arsip sektor perekonomian urusan pembangunan daerah tertinggal.
    • Kewenangan: Pedoman ini disusun oleh Arsip Nasional Republik Indonesia bersama dengan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.
    • Jenis Arsip: Arsip yang diatur meliputi perumusan kebijakan, pengembangan sumber daya, peningkatan infrastruktur, pembinaan ekonomi dan dunia usaha, pembinaan lembaga sosial dan budaya, dan pengembangan daerah khusus.
    • Retensi Arsip: Penentuan retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai atau berkas sudah lengkap. Retensi didasarkan pada akumulasi retensi arsip aktif dan inaktif, dengan pola 5 tahun untuk nilai guna hukum, informasi, dan teknologi, serta 10 tahun untuk nilai guna pertanggungjawaban catatan keuangan.
    • JRA: Pedoman ini digunakan untuk menyusun JRA substantif di bidang pembangunan daerah tertinggal bagi lembaga negara dan pemerintahan daerah. Retensi arsip merupakan batas minimal jangka waktu penyimpanan.

(-)

(-)