Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2018 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 1/2018 · Permenkominfo No. 1 Tahun 2018 · Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2018Tanggal Penetapan:19 Februari 2018
Sistem Pendidikan NasionalTelekomunikasi & Dunia DigitalRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaAkreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku12 April 2018
Tanggal Penetapan19 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2018 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bertujuan untuk memberikan penjaminan kelayakan penyelenggaraan Pelatihan Teknis Bidang TIK melalui serangkaian penilaian terhadap Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan dan Unsur Program Pelatihan dan Pengelolaan Program Pelatihan.

Kebijakan ini mengatur tentang akreditasi lembaga pelatihan yang dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Balitbang SDM) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Balitbang SDM memiliki kewajiban untuk menyusun petunjuk teknis pelaksanaan akreditasi, standar kompetensi Asesor, melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang menaungi Lembaga Pelatihan, melakukan akreditasi, serta melakukan monitoring dan evaluasi berdasarkan hasil evaluasi. Balitbang SDM juga berwenang memberikan dan mencabut akreditasi terhadap Lembaga Pelatihan Bidang TIK.

Akreditasi Lembaga Pelatihan dilaksanakan terhadap Lembaga Pelatihan mandiri atau tidak mandiri. Proses akreditasi meliputi penilaian terhadap Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan (kelembagaan Pelatihan, tenaga Pelatihan, rencana strategis, penjaminan pembiayaan, Fasilitas Pelatihan, dan penjaminan mutu) dan Unsur Program Pelatihan dan Pengelolaan Program Pelatihan (kurikulum program dan pengelolaan program). Tim akreditasi yang terdiri dari Asesor, Penilai, dan Sekretariat Akreditasi melakukan penilaian berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan, termasuk pengajuan permohonan, pengunggahan data, verifikasi, visitasi, dan penetapan tingkat kelayakan oleh Kepala Balitbang SDM.

Lembaga Pelatihan yang memenuhi syarat kelayakan akan diberikan Sertifikat Akreditasi dengan masa berlaku yang bervariasi (2-5 tahun) tergantung pada kategori nilai akreditasi (A, B, atau C). Lembaga Pelatihan Terakreditasi berhak menyelenggarakan Pelatihan Teknis Bidang TIK sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berkewajiban menyelenggarakan Pelatihan sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan Pelatihan. Balitbang SDM melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Lembaga Pelatihan Terakreditasi, dan apabila ditemukan ketidaklayakan, dapat memberikan teguran hingga pencabutan sertifikat akreditasi. Lembaga Pelatihan yang tidak puas dengan pelayanan akreditasi dapat mengajukan pengaduan kepada pimpinan Balitbang SDM.

(-)

(-)