Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang Memperoleh Tanda Tamat Belajar/Ijazah

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 33/2011 · Perka BKN No. 33 Tahun 2011 · Perka BKN Nomor 33 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2011Tanggal Penetapan:25 Agustus 2011
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaKenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang Memperoleh Tanda Tamat Belajar/Ijazah
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku25 Agustus 2011
Tanggal Penetapan25 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang lebih tinggi. Kenaikan pangkat dapat diberikan secara bertahap bagi PNS yang memperoleh ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), Diploma, Sarjana (S1), Magister (S2), atau Doktor (S3), dengan persyaratan tertentu seperti adanya formasi lowong, diangkat dalam jabatan yang sesuai dengan ijazah, telah 1 tahun dalam pangkat terakhir, penilaian prestasi kerja baik, memenuhi angka kredit (bagi jabatan fungsional), dan lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat. PNS yang masih berada di golongan I dapat dinaikkan pangkatnya ke golongan III setelah menduduki jenjang pangkat di golongan II. Materi ujian kenaikan pangkat meliputi materi ujian CPNS sesuai tingkat ijazah dan materi substansi terkait tugas pokok dan fungsi instansi.

1. Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, dinyatakan tetap berlaku.

(-)