Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Permenko PMK 1/2024 · Permenko PMK No. 1 Tahun 2024 · Permenko PMK Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2024Tanggal Penetapan:23 Januari 2024
Tata Naskah Kedinasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
TemaTata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
LokasiKemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku02 Februari 2024
Tanggal Penetapan23 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Tata Naskah Dinas bertujuan untuk menciptakan informasi tertulis dan kelancaran alat komunikasi kedinasan yang berhasil guna dan berdaya guna dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan di lingkungan Kementerian Koordinator.

Ruang lingkup Tata Naskah Dinas meliputi:

  1. Jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas;
  2. Pembuatan Naskah Dinas;
  3. Pengamanan Naskah Dinas;
  4. Pejabat penanda tangan Naskah Dinas; dan
  5. Pengendalian Naskah Dinas.

Peraturan ini mengatur jenis Naskah Dinas (arahan, korespondensi, khusus), pembuatan Naskah Dinas (prinsip, media, unsur), pengamanan Naskah Dinas (klasifikasi keamanan dan akses), pejabat penanda tangan Naskah Dinas (batasan kewenangan, mandat), dan pengendalian Naskah Dinas (masuk dan keluar).

(-)

(-)