di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 5/2012 · Perda Kabupaten Cirebon No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Daerah terkait pengelolaan barang milik daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi pengelola barang milik daerah dan penilai, penambahan pasal mengenai barang milik daerah yang diperoleh dari hibah, perjanjian, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai kewenangan Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang milik daerah, koordinasi pelaksanaan sewa barang milik daerah dengan camat, penyewaan barang milik daerah, kerjasama pemanfaatan barang milik daerah, bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik daerah, penghapusan barang milik daerah dengan tindak lanjut pemusnahan, serta pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan efektivitas dalam pengelolaan barang daerah, serta menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Kerjasama Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Ketentuan substansial yang diubah mencakup prosedur penyewaan barang milik daerah yang harus diumumkan secara terbuka, jangka waktu penyewaan, penetapan tarif sewa oleh Bupati, serta persyaratan perjanjian sewa. Kerjasama pemanfaatan barang milik daerah juga diatur lebih rinci, termasuk persyaratan tender, pembayaran kontribusi tetap, dan jangka waktu kerjasama. Selain itu, diatur pula mengenai pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD, dengan pengecualian untuk kondisi tertentu seperti penyesuaian tata ruang, rekonstruksi bangunan, peruntukan bagi pegawai negeri atau kepentingan umum, serta barang yang dikuasai negara berdasarkan putusan pengadilan.