di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 10/POJK.05/2014 · Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2014
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2014 ini bertujuan untuk menciptakan sektor jasa keuangan non-bank yang sehat dan akuntabel melalui sistem pengawasan yang efektif. Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank diwajibkan untuk melakukan penilaian tingkat risiko sebagai bagian dari manajemen risiko mereka. Penilaian ini harus dilakukan setidaknya sekali dalam setahun dan dapat diminta sewaktu-waktu oleh OJK. Penilaian tingkat risiko ini mencakup berbagai jenis risiko seperti risiko strategi, operasional, aset dan liabilitas, kepengurusan, tata kelola, dukungan dana, asuransi, dan pembiayaan. Hasil penilaian ini harus dilaporkan kepada OJK dan digunakan untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan. OJK juga memiliki wewenang untuk melakukan penilaian risiko dan memberikan perintah tertulis atau tindakan lain jika diperlukan.