di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kelurahan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 1/2007 · Perda Kabupaten Brebes No. 1 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kelurahan mengatur mengenai pembentukan kelurahan, tugas kepala kelurahan, serta pembinaan dan pengawasan.
Pembentukan kelurahan harus mempertimbangkan berbagai syarat seperti syarat administratif, syarat teknis, dan syarat kewilayahan. Tujuan pembentukan kelurahan adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan di perkotaan.
Kepala Kelurahan bertugas melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum. Selain itu, Kepala Kelurahan juga bertugas melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. Untuk kelancaran tugas Lurah, dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan seperti Rukun Tetangga, Rukun Warga, PKK, Karang Taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan kelurahan guna menjamin penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dilaksanakan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku.