di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 27/2021 · Permendikbudriset No. 27 Tahun 2021 · Permendikbudriset Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI). Latar belakang pembentukan BPTI adalah untuk melakukan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa guna mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga pada berbagai tingkatan.
BPTI merupakan unit pelaksana teknis Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Prestasi Nasional. Tugas BPTI adalah melaksanakan pengembangan talenta peserta didik. Fungsi BPTI meliputi penyusunan program, pemetaan, asesmen, pelaksanaan ajang talenta, pelatihan pengembangan talenta dan kapasitas pemandu talenta, pengelolaan data dan informasi, kemitraan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi BPTI terdiri atas Kepala, Subbagian Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Umum bertugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing.
Kepala BPTI merupakan jabatan administrator eselon III.b, dan Kepala Subbagian Umum merupakan jabatan pengawas eselon IV.a. BPTI berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BPTI berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk unit utama dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan unit organisasi lainnya.