Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 117 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa

Juga dikenal sebagai: PERPRES 117/2014 · PERPRES No. 117 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 117 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2014Tanggal Penetapan:17 September 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Jaksa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 September 2014
Tanggal Penetapan17 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 158 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Jaksa. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil tersebut.

Ketentuan Substansial

Tunjangan diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Jaksa. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini. Jika seorang Pegawai Negeri Sipil merangkap jabatan struktural, hanya satu tunjangan yang diberikan, yaitu yang lebih menguntungkan. Pemberian tunjangan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan lain atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)