di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa
Juga dikenal sebagai: PERPRES 117/2014 · PERPRES No. 117 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 117 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Jaksa. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil tersebut.
Ketentuan Substansial
Tunjangan diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Jaksa. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini. Jika seorang Pegawai Negeri Sipil merangkap jabatan struktural, hanya satu tunjangan yang diberikan, yaitu yang lebih menguntungkan. Pemberian tunjangan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan lain atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.