Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 23 Tahun 2026

Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 23 Tahun 2026 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Persampahan

Juga dikenal sebagai: Perbup Banyuwangi 23/2026 · Perbup Banyuwangi No. 23 Tahun 2026 · Perbup Banyuwangi Nomor 23 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2026Tanggal Penetapan:1 April 2026
KetenagakerjaanLingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)Hukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati Banyuwangi
Tanggal Berlaku01 April 2026
Tanggal Penetapan01 April 2026

(-)

Peraturan Bupati ini menetapkan kebijakan remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Pegawai, Dewan Pengawas, dan Sekretariat Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Persampahan di Kabupaten Banyuwangi. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas, memotivasi kinerja pegawai sesuai standar pelayanan, menjamin keadilan kesejahteraan berdasarkan prestasi, serta meningkatkan mutu pelayanan publik.

Indikator penilaian remunerasi didasarkan pada pengalaman, masa kerja, keterampilan, risiko kerja, tingkat kegawatdaruratan, jabatan, dan capaian kinerja. Komponen remunerasi yang diberikan meliputi gaji, tunjangan tetap, insentif, pesangon, dan pensiun. Khusus bagi Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas, remunerasi diberikan dalam bentuk honorarium. Peraturan ini juga mengatur batasan maksimal remunerasi bagi pejabat keuangan dan teknis, serta honorarium bagi Dewan Pengawas dan sekretariatnya sebagai persentase dari gaji dan tunjangan Pemimpin BLUD.

Peraturan ini menetapkan tata cara pembayaran remunerasi yang dilakukan secara bulanan untuk gaji, tunjangan, dan insentif, sementara pesangon atau pensiun dibayarkan setelah berakhirnya masa kontrak atau mencapai usia pensiun. Selain itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup diwajibkan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan remunerasi minimal dua kali dalam setahun untuk dilaporkan kepada Bupati.

(-)

(-)