Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 44/2022 · Permendikbudriset No. 44 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 44 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2022Tanggal Penetapan:9 Agustus 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku16 Agustus 2022
Tanggal Penetapan09 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan pengujian di bidang pendidikan yang kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel dengan membentuk Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan. Balai ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Asesmen Pendidikan dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama Balai ini adalah melaksanakan pengelolaan pengujian pendidikan, yang mencakup penyusunan rencana, program, dan anggaran; penyusunan teknik dan metode pengujian; pelaksanaan layanan pengujian; pengelolaan data dan informasi; pelaksanaan kemitraan; serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Struktur organisasi Balai terdiri dari Kepala, Subbagian Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Lokasi Balai berada di Provinsi DKI Jakarta. Kepala Balai dan Kepala Subbagian Umum memiliki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Balai berkoordinasi dengan berbagai unit di lingkungan Kementerian dan instansi terkait lainnya.

(-)

(-)