Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 113 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113 Tahun 1961 tentang Penggunaan Devisa Negara Dalam Rangka Perjalanan Kapal Tampomas

Juga dikenal sebagai: Keppres 113/1961 · Keppres No. 113 Tahun 1961 · Keppres Nomor 113 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 1961Tanggal Penetapan:5 April 1961
Badan Usaha & PerdaganganPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenggunaan Devisa Negara Dalam Rangka Perjalanan Kapal Tampomas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 April 1961
Tanggal Penetapan05 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk menangani penyimpangan penggunaan devisen negara yang terjadi selama penyelenggaraan "Indonesia Floating Fair 1961" oleh kapal "Tampomas". Penyimpangan ini disebabkan oleh keadaan memaksa dan memerlukan tindakan pengamanan untuk menyelesaikan pelanggaran aturan devisen serta penggunaan barang-barang yang dibeli dengan devisen tersebut.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengesahkan penggunaan devisen hasil penjualan barang-barang yang diangkut ke luar negeri untuk pembelian "retour-cargo" dan pemasukkannya ke Indonesia. Dewan Tourisme Indonesia diwajibkan memberikan pertanggungjawaban tertulis mengenai pembelian dan devisen yang diperoleh kepada Lembaga Alat-Alat Pembelajaran Luar Negeri dan Menteri Perdagangan. Semua barang yang dibeli berada di bawah penguasaan Negara, dan Menteri Perdagangan bertanggung jawab menentukan kegunaan barang-barang tersebut. Barang yang diperlukan oleh Dewan Tourisme Indonesia harus diutamakan penggunaannya oleh mereka. Menteri/Jaksa Agung dan Menteri/Kepala Staf Angkatan Laut ditugaskan untuk mengamankan dan mencatat barang-barang tersebut sebelum diserahkan kepada Menteri Perdagangan.

1. Menentukan batas waktu penyelesaian tugas dalam ketentuan Ketiga dan Keempat dalam waktu satu bulan sejak berlakunya Keputusan ini.

(-)