di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
Juga dikenal sebagai: PP 57/1999 · PP No. 57 Tahun 1999 · PP Nomor 57 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kerja sama dalam penyelenggaraan pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Kerja sama ini melibatkan Menteri, instansi pemerintah terkait, badan-badan kemasyarakatan, dan perorangan, dengan tujuan meningkatkan kualitas ketaqwaan, intelektual, sikap, perilaku, kesehatan, dan keterampilan kerja Warga Binaan. Kerja sama dapat bersifat fungsional atau kemitraan, dan dibedakan menjadi program pembinaan untuk Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, serta program pembimbingan untuk Klien Pemasyarakatan. Jangka waktu kerja sama dibagi menjadi jangka panjang, menengah, dan pendek, dengan kemungkinan perpanjangan. Mitra kerja sama meliputi instansi pemerintah, badan kemasyarakatan, dan perorangan dengan keahlian tertentu. Menteri juga dapat bekerja sama dengan organisasi internasional. Kesepakatan kerja sama diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri, dan pelaksanaan program harus menyediakan sumber daya yang diperlukan.