Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: PP 57/1999 · PP No. 57 Tahun 1999 · PP Nomor 57 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 1999Tanggal Penetapan:22 Juni 1999
Kependudukan & Catatan SipilBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Juni 1999
Tanggal Penetapan22 Juni 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kerja sama dalam penyelenggaraan pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Kerja sama ini melibatkan Menteri, instansi pemerintah terkait, badan-badan kemasyarakatan, dan perorangan, dengan tujuan meningkatkan kualitas ketaqwaan, intelektual, sikap, perilaku, kesehatan, dan keterampilan kerja Warga Binaan. Kerja sama dapat bersifat fungsional atau kemitraan, dan dibedakan menjadi program pembinaan untuk Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, serta program pembimbingan untuk Klien Pemasyarakatan. Jangka waktu kerja sama dibagi menjadi jangka panjang, menengah, dan pendek, dengan kemungkinan perpanjangan. Mitra kerja sama meliputi instansi pemerintah, badan kemasyarakatan, dan perorangan dengan keahlian tertentu. Menteri juga dapat bekerja sama dengan organisasi internasional. Kesepakatan kerja sama diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri, dan pelaksanaan program harus menyediakan sumber daya yang diperlukan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan pelaksanaan mengenai kerja sama penyelenggaraan pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Mitra kerja sama yang sedang melaksanakan kerja sama pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, melanjutkan kegiatannya sampai berakhirnya jangka waktu kerja sama yang telah disepakati. 3. Mitra kerja sama yang telah mengajukan permohonan kerja sama tetapi belum diterima pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tata cara pengajuan permohonan tersebut dilaksanakan menurut tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)