Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barru 10/2016 · Perda Kabupaten Barru No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Barru Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2016Tanggal Penetapan:4 November 2016
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Barru
Tanggal Berlaku04 November 2016
Tanggal Penetapan04 November 2016
Tempat PenetapanBarru

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin penyelamatan arsip sebagai sumber informasi dan mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan di daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kearsipan, termasuk pembentukan lembaga kearsipan, unit kearsipan pada SKPD dan BUMD, serta pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan kearsipan. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan arsip dinamis dan statis, sistem informasi kearsipan daerah (SIKD), jaringan informasi kearsipan daerah (JIKD), sumber daya manusia kearsipan, kerjasama di bidang kearsipan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, penghargaan, dan pembiayaan.

Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi setiap SKPD dan BUMD untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Selain itu, instansi vertikal, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan yang memiliki arsip statis wajib menyerahkannya kepada lembaga kearsipan. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip, sementara pengelolaan arsip statis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip.

(-)

1. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Apabila selama 6 (enam) bulan tidak melakukan perbaikan, dikenai sanksi administratif berupa penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun. 3. Apabila selama 6 (enam) bulan berikutnya tidak melakukan perbaikan, dikenai sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun. 4. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 70 diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).