Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 14/2011 · Perda Kota Bogor No. 14 Tahun 2011 · Perda Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2011Tanggal Penetapan:8 November 2011
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku08 November 2011
Tanggal Penetapan08 November 2011
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2005 Nomor 6 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 3 Seri E). 2. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri D).

Peraturan Daerah Kota Bogor ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, Neraca Pemerintah Kota Bogor, Laporan Arus Kas Tahun 2010, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp 892.199.445.365,00, belanja Rp 956.682.804.942,00, dan pembiayaan defisit Rp 64.483.359.577,00. Neraca per 31 Desember 2010 menunjukkan jumlah aset Rp 3.797.309.978.757,56, jumlah kewajiban Rp 13.386.029,00, dan jumlah ekuitas dana Rp 3.797.296.592.728,56. Saldo kas akhir per 31 Desember 2010 adalah Rp 97.668.743.469,00. Walikota Bogor menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)