Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Boalemo Idaman Gorontalo (BIG) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kabupaten Boalemo.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 803.570.415.682,73 dan belanja sebesar Rp 785.787.105.092,70, menghasilkan surplus sebesar Rp 17.783.310.590,03. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 39.635.713.025,52 dan pengeluaran sebesar Rp 4.000.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 35.635.713.025,52.
Neraca per 31 Desember 2021 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.516.685.422.848,62, jumlah kewajiban sebesar Rp 14.165.275.596,68, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 1.502.520.147.251,94. Laporan Operasional menunjukkan pendapatan sebesar Rp 710.363.445.346,76 dan beban sebesar Rp 719.304.065.338,80, menghasilkan defisit sebesar Rp (8.940.619.992,04).
Bupati Boalemo selanjutnya menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.