Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 3/2022 · Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2022Tanggal Penetapan:15 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku15 Agustus 2022
Tanggal Penetapan15 Agustus 2022
Tempat PenetapanTilamuta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2020 Nomor 04) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2021 Nomor 5) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Kabupaten Boalemo Nomor 93 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2021; (Berita Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2020 Nomor 93) 2. Peraturan Bupati Kabupaten Boalemo Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2021. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 58)

Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Boalemo Idaman Gorontalo (BIG) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kabupaten Boalemo. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 803.570.415.682,73 dan belanja sebesar Rp 785.787.105.092,70, menghasilkan surplus sebesar Rp 17.783.310.590,03. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 39.635.713.025,52 dan pengeluaran sebesar Rp 4.000.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 35.635.713.025,52. Neraca per 31 Desember 2021 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.516.685.422.848,62, jumlah kewajiban sebesar Rp 14.165.275.596,68, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 1.502.520.147.251,94. Laporan Operasional menunjukkan pendapatan sebesar Rp 710.363.445.346,76 dan beban sebesar Rp 719.304.065.338,80, menghasilkan defisit sebesar Rp (8.940.619.992,04). Bupati Boalemo selanjutnya menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)