di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas Utara 14/2017 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat bertujuan untuk menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Latar belakangnya adalah upaya menciptakan situasi dan kondisi yang tertib, aman, dan tentram di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, termasuk:
Bupati memiliki wewenang dan tanggung jawab atas ketentraman dan ketertiban, yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga berwenang melakukan penyidikan tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan.