Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas Utara 14/2017 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanRupit

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat bertujuan untuk menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Latar belakangnya adalah upaya menciptakan situasi dan kondisi yang tertib, aman, dan tentram di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, termasuk:

  • Tertib jalan dan angkutan jalan raya, meliputi kewajiban pejalan kaki menggunakan trotoar dan jembatan penyeberangan, larangan membuat portal atau merusak rambu lalu lintas, serta ketentuan bagi angkutan umum.
  • Tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum, meliputi larangan merusak fasilitas, bertempat tinggal di tempat umum, dan memanjat pohon.
  • Tertib sungai, saluran, dan kolam, meliputi larangan mencuci di sungai kecuali di tempat yang diizinkan, serta larangan mengambil air untuk kepentingan usaha tanpa izin.
  • Tertib lingkungan, meliputi larangan menangkap binatang yang dilindungi dan bermain di tempat berbahaya.
  • Tertib usaha, meliputi larangan berjualan di tempat yang tidak diizinkan dan melakukan usaha perantara tanpa izin.
  • Tertib bangunan, meliputi larangan mendirikan bangunan di kawasan tertentu tanpa izin.
  • Tertib pemilik dan penghuni bangunan, meliputi kewajiban memelihara pagar dan mencegah kerusakan jalan.
  • Tertib sosial, meliputi larangan meminta sumbangan tanpa izin dan bertingkah laku asusila.
  • Tertib kesehatan, meliputi larangan menyelenggarakan praktik pengobatan tradisional tanpa izin.

Bupati memiliki wewenang dan tanggung jawab atas ketentraman dan ketertiban, yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga berwenang melakukan penyidikan tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8, 9, 11-30 dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-