Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2006 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 2/2006 · Perda Kabupaten Landak No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2006Tanggal Penetapan:21 April 2006
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2006
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku21 April 2006
Tanggal Penetapan21 April 2006
Tempat PenetapanNgabang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2006 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamasa untuk Tahun Anggaran 2006. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 213.552.185.027,94 dan belanja daerah sebesar Rp. 217.521.336.744,75, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (3.969.151.716,81). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 4.969.151.716,81 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.000.000.000,00. Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari APBD, termasuk ringkasan anggaran, rincian anggaran, dan rekapitulasi menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan peraturan lebih lanjut sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)