Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1987

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1987 tentang Satuan Turunan, Satuan Tambahan, Dan Satuan Lain Yang Berlaku

Juga dikenal sebagai: PP 10/1987 · PP No. 10 Tahun 1987 · PP Nomor 10 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 1987Tanggal Penetapan:19 Mei 1987
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSatuan Turunan, Satuan Tambahan, Dan Satuan Lain Yang Berlaku
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Mei 1987
Tanggal Penetapan19 Mei 1987
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menertibkan penggunaan satuan ukuran dalam perdagangan dan penggunaan umum di Indonesia, dengan menetapkan Satuan Turunan, Satuan Tambahan, dan Satuan Lain yang berlaku. Satuan-satuan ini didasarkan pada Sistem Internasional (SI) dan diatur untuk memastikan keseragaman dan pembatasan penggunaan satuan tertentu. Satuan Turunan dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan cara pembentukannya dari Satuan Dasar. Satuan Tambahan dan Satuan Lain yang berlaku diatur dengan ketentuan tertentu oleh CGPM. Peraturan ini juga menetapkan tata cara penulisan satuan dan awal kata, termasuk aturan penggunaan lambang satuan dan awal kata dalam berbagai konteks.

(-)

(-)