Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2001 tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 03/2001 · Perda Kota Banjarbaru No. 03 Tahun 2001 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2001Tanggal Penetapan:26 April 2001
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku27 April 2001
Tanggal Penetapan26 April 2001
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2001 menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2000. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti hasil perhitungan APBD Tahun Anggaran 2000 yang perlu diatur dengan peraturan daerah. Peraturan ini menetapkan jumlah perhitungan pendapatan dan belanja daerah, termasuk surplus/defisit anggaran. Rincian lebih lanjut mengenai perhitungan anggaran, baik pendapatan maupun belanja, serta ringkasan perhitungan belanja pembangunan, diatur dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Lampiran tersebut mencakup rincian Urusan Kas dari Perhitungan (UKP) penerimaan dan belanja menurut format yang telah ditentukan.

(-)

(-)