Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (PT. BPR Jatim). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi PT. BPR Jatim dalam pertumbuhan ekonomi daerah dan pendapatan daerah, yang didukung oleh struktur permodalan yang kuat. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya, termasuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan usaha PT. BPR Jatim, memperkuat struktur permodalan PT. BPR Jatim, dan melaksanakan penugasan Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial mencakup bentuk penyertaan modal daerah yang berupa uang yang dianggarkan dalam APBD. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sampai dengan tahun anggaran 2019 sebesar Rp50.000.000,00. Penambahan penyertaan modal sebesar Rp1.450.000.000,00 akan dipenuhi sampai dengan tahun anggaran 2021, dengan rincian Rp450.000.000,00 pada tahun 2020 dan Rp1.000.000.000,00 pada tahun 2021. Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD. Bupati berwenang memproses penyertaan modal daerah sesuai prosedur yang berlaku, setelah melakukan pengkajian kelayakan, analisis portofolio, analisis risiko, dan tersedianya rencana bisnis PT. BPR Jatim. Penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban anggaran dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Bupati melakukan pengawasan terhadap pengelolaan penyertaan modal, yang dapat dilimpahkan kepada SKPD terkait. Pembagian hasil usaha/laba menjadi hak daerah dan disetor ke kas daerah.