di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Juga dikenal sebagai: Permendagri 70/2020 · Permendagri No. 70 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 70 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 ini bertujuan untuk menjamin kepastian penyetoran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan ini mengatur tentang peserta yang terdiri dari kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, PNSD, PPPKD, dan PNPNSD. Pemerintah daerah bertindak sebagai pemberi kerja yang bertanggung jawab atas pendaftaran dan perubahan data kepesertaan secara kolektif. Iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penganggaran, pemotongan, dan penyetoran iuran kepada BPJS Kesehatan.