Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 70/2020 · Permendagri No. 70 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 70 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2020Tanggal Penetapan:24 September 2020
Pelayanan KesehatanAparatur Sipil NegaraPerasuransian

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPenyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku01 Oktober 2020
Tanggal Penetapan24 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 ini bertujuan untuk menjamin kepastian penyetoran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan ini mengatur tentang peserta yang terdiri dari kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, PNSD, PPPKD, dan PNPNSD. Pemerintah daerah bertindak sebagai pemberi kerja yang bertanggung jawab atas pendaftaran dan perubahan data kepesertaan secara kolektif. Iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penganggaran, pemotongan, dan penyetoran iuran kepada BPJS Kesehatan.

  1. Penganggaran Iuran bagi Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah dalam Perda APBD tahun anggaran 2020 yang belum sesuai dengan Peraturan Menteri ini, Pemerintah Daerah melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020.
  2. Perubahan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada DPRD paling lama 1 (satu) bulan setelah dilakukan perubahan.
  3. Perubahan Perkada tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020.
  4. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan atas Perda tentang APBD tahun anggaran 2020, perubahan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2020.

(-)