Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2005 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN TANGGAMUS TAHUN 2005-2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 4/2005 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2005Tanggal Penetapan:15 April 2005
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN TANGGAMUS TAHUN 2005-2015
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku18 April 2005
Tanggal Penetapan15 April 2005
Tempat PenetapanKota Agung

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 04 Tahun 2005 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanggamus Tahun 2005-2015 ditetapkan dengan tujuan untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Tanggamus agar pemanfaatan ruang wilayah dilakukan secara berdaya guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pertahanan keamanan. RTRW ini juga bertujuan mewujudkan keterpaduan antara sektor, daerah, dan masyarakat, serta menjadi arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian Kewenangan: Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam menentukan arah pengembangan wilayah, koordinasi penyusunan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur: RTRW ini mengatur rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, pengelolaan kawasan lindung dan budidaya, pengelolaan kawasan perdesaan, perkotaan, dan tertentu, rencana sistem prasarana wilayah, rencana penatagunaan tanah, air, udara, hutan, dan sumber daya alam lainnya, serta rencana sistem kegiatan pembangunan.
  3. Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: Setiap orang berhak mengetahui RTRW Kabupaten, berperan serta dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengendalian RTRW, menikmati hasil pelaksanaan RTRW, serta memperoleh ganti rugi atas kerugian akibat pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan RTRW. Setiap orang berkewajiban mentaati dan melaksanakan RTRW secara konsekuen serta ikut serta menjaga dan memelihara kualitas tata ruang Kabupaten.

1. Kecamatan atau Pekon yang baru terbentuk atau akan dibentuk sehingga belum diatur dalam Peraturan Daerah ini menyesuaikan dengan Kecamatan atau Pekon induknya. 2. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, segala ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus sepanjang mengenai materi yang sama menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Hal-hal yang belum diatur dalan Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai tehnis pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati.

1. Barang siapa melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).