di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2005 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN TANGGAMUS TAHUN 2005-2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 4/2005 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 04 Tahun 2005 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanggamus Tahun 2005-2015 ditetapkan dengan tujuan untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Tanggamus agar pemanfaatan ruang wilayah dilakukan secara berdaya guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pertahanan keamanan. RTRW ini juga bertujuan mewujudkan keterpaduan antara sektor, daerah, dan masyarakat, serta menjadi arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: