Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 81 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 81/2018 · PERPRES No. 81 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 81 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2018Tanggal Penetapan:17 September 2018
Transportasi Darat, Laut & UdaraKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPercepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 September 2018
Tanggal Penetapan17 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mempercepat pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Sumatera Utara sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan konektivitas, pengembangan infrastruktur kemaritiman, pusat logistik, dan industri di wilayah tersebut.

Ketentuan Substansial: Pemerintah menugaskan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) untuk membangun dan mengoperasikan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung serta mengembangkan Kawasan Industri Kuala Tanjung. Pembangunan dilakukan secara terpadu dalam Rencana Induk yang dikoordinasikan oleh Kementerian BUMN. Penugasan ini meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah, konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan. PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dapat bermitra dengan badan usaha lain dan pendanaan dapat bersumber dari modal perusahaan, pinjaman, atau pendanaan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)