Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2003 tentang Organisasi Dinas Tenaga Kerja

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 1/2003 · Perda Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2003Tanggal Penetapan:8 Januari 2003
Aparatur Sipil NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dinas Tenaga Kerja
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku11 Januari 2003
Tanggal Penetapan08 Januari 2003
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2000 tentang Organisasi Dinas Kabupaten Belitung sepanjang mengatur masalah tenaga kerja dan transmigrasi.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pemisahan antara Dinas Tenaga Kerja dengan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, mengingat keberadaan Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2000 dapat menimbulkan benturan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Peraturan ini mengatur organisasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Belitung, termasuk kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja. Dinas Tenaga Kerja merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Tugas Dinas Tenaga Kerja adalah melaksanakan kewenangan otonomi Daerah di bidang ketenagakerjaan. Fungsi Dinas Tenaga Kerja meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pelayanan umum, dan pengelolaan urusan ketatausahaan. Kewenangan Dinas Tenaga Kerja mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan seperti penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, perlindungan pekerja, keselamatan kerja, penentuan kebutuhan fisik minimum, jaminan kesejahteraan purnakerja, pelaksanaan upah minimum, rekomendasi tenaga kerja asing, dan pengawasan standar pelayanan minimal.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2000 tentang Organisasi Dinas Kabupaten Belitung sepanjang mengatur masalah tenaga kerja dan transmigrasi dinyatakan tidak berlaku. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)