Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pemisahan antara Dinas Tenaga Kerja dengan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, mengingat keberadaan Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2000 dapat menimbulkan benturan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Peraturan ini mengatur organisasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Belitung, termasuk kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja. Dinas Tenaga Kerja merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Tugas Dinas Tenaga Kerja adalah melaksanakan kewenangan otonomi Daerah di bidang ketenagakerjaan. Fungsi Dinas Tenaga Kerja meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pelayanan umum, dan pengelolaan urusan ketatausahaan. Kewenangan Dinas Tenaga Kerja mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan seperti penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, perlindungan pekerja, keselamatan kerja, penentuan kebutuhan fisik minimum, jaminan kesejahteraan purnakerja, pelaksanaan upah minimum, rekomendasi tenaga kerja asing, dan pengawasan standar pelayanan minimal.