Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 223 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 223 Tahun 1967 tentang Pemberhentian Jenderal TNI Mansjur Sebagai Insperktur Jenderal Departemen Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 223/1967 · Keppres No. 223 Tahun 1967 · Keppres Nomor 223 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 1967Tanggal Penetapan:22 November 1967
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Jenderal TNI Mansjur Sebagai Insperktur Jenderal Departemen Perdagangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 November 1967
Tanggal Penetapan22 November 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk memenuhi kebutuhan Angkatan Darat akan tenaga Brigadir Jenderal TNI Mansjur, sehingga diperlukan pemberhentian dengan hormat dari jabatannya sebagai Inspektur Jenderal Departemen Perdagangan. Selain itu, untuk memastikan kelancaran tugas sehari-hari di Departemen Perdagangan, diperlukan pengisian jabatan Inspektur Jenderal yang kosong. Kolonel Inf. Drs. Soeripto dipandang memenuhi syarat untuk mengisi posisi tersebut.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pemberhentian Brigadir Jenderal TNI Mansjur dari jabatannya dan pengangkatan Kolonel Inf. Drs. Soeripto sebagai Inspektur Jenderal Departemen Perdagangan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mencakup penyerahan kembali Brigadir Jenderal TNI Mansjur kepada Angkatan Darat. Jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan pembetulan seperlunya.

(-)

(-)