Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 5/2003 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 5 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2003Tanggal Penetapan:2 Juni 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal Angkutan Penumpang
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku02 Juni 2003
Tanggal Penetapan02 Juni 2003
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 1991 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi ini mengatur tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang. Latar belakangnya adalah untuk menunjang kelancaran mobilitas orang dan keterpaduan intra dan antar moda di Kabupaten Sukabumi, mengingat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1991 sudah tidak sesuai. Peraturan ini menetapkan bahwa obyek retribusi adalah penggunaan fasilitas di lingkungan terminal oleh kendaraan angkutan penumpang umum dan penggunaan tempat kegiatan usaha serta fasilitas lainnya. Subyek retribusi adalah orang atau badan hukum yang mendapatkan pelayanan di terminal. Kendaraan angkutan penumpang umum wajib masuk terminal dan membayar retribusi, dengan bukti pembayaran berupa Kupon TPR. Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Dinas, dan hasilnya disetorkan ke Kas Daerah. Tarif retribusi berbeda untuk setiap jenis kendaraan (Bus Ekonomi, Bus Non Ekonomi, dan Non Bus) dan jenis terminal (terminal dan terminal lintasan). Dinas diberikan biaya operasional pemungutan sebesar 10% dari hasil bruto yang dibebankan kepada APBD Kabupaten Sukabumi.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar Pasal-pasal yang memuat ketentuan mengenai kewajiban dan larangan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).