Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011-2031

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Tengah 7/2011 · Perda Kabupaten Lombok Tengah No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011-2031
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Tanggal Berlaku31 Desember 2011
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanPraya

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011-2031 menetapkan rencana tata ruang wilayah kabupaten dengan tujuan mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, dan produktif. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan wilayah berbasis pariwisata, pertanian, dan perikanan, serta penataan pusat pertumbuhan wilayah dan ekonomi perkotaan. Strategi penataan ruang mencakup pengembangan kawasan pariwisata, pengelolaan pertanian dan perikanan, pemantapan kawasan pantai dan laut, penataan pusat pertumbuhan wilayah, pengembangan prasarana wilayah, pelestarian lingkungan hidup, pengembangan kawasan budidaya, pemanfaatan ruang pada kawasan strategis, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Struktur ruang wilayah kabupaten meliputi pusat-pusat kegiatan seperti PKW di Praya, PKL di Kopang, Sengkol, dan Mujur, serta sistem jaringan prasarana utama seperti transportasi darat, laut, dan udara. Sistem jaringan prasarana lainnya mencakup energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan pengelolaan lingkungan. Pola ruang wilayah kabupaten terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan lindung meliputi hutan lindung, kawasan resapan air, perlindungan setempat, pelestarian alam, cagar budaya, dan rawan bencana alam. Kawasan budidaya meliputi hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, perdagangan dan jasa, serta peruntukan lainnya. Kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, daya dukung lingkungan hidup, dan sosial budaya. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten mengacu pada rencana struktur dan pola ruang wilayah, dilaksanakan melalui penyusunan dan pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta perkiraan pendanaannya. Pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten terdiri atas ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan yang berkaitan dengan penataan ruang Daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. Untuk izin yang belum dilaksankan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Paraturan Daerah ini; b. Untuk izin yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang – undangan; dan c. Untuk izin yang sudah dilaksankan pembangunannya dan dapat dibuktikan bahwa izin tersebut diperoleh sesui dengan prosedur yang benar serta tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 4. Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peratiran Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketenuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan. 6. Kawasan lindung yang difungsikan untuk kegiatan budidaya secara bertahap dikembalikan fungsinya sebagai kawasan lindung setelah ijin kegiatan budidaya habis masa berlakunya. 7. Perubahan status dan/atau fungsi kawasan hutan, kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan harus mematuhi ketentuan peraturan perundangan.

1. Pelanggaran terhadap RTRW Kabupaten dapat dikenai sanksi administratif berupa: 2. peringatan tertulis, 3. penghentian sementara kegiatan, 4. penghentian sementara pelayanan umum, 5. penutupan lokasi, 6. pencabutan izin, 7. pembatalan izin, 8. pembongkaran bangunan, 9. pemulihan fungsi ruang, dan/atau 10. denda administratif. Pelanggaran juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.